Senin, 02 September 2013

Kiriman Al fatihah Kepada Mayit

Tanya:

Apakah boleh membacakan al fatihah untuk mayit dan apakah pahalanya sampai kepadanya ?

Jawab:

Tentang dasar disyariatkannya membacakan al fatihah untuk mayit maka saya tidak mengetahui dalil dari sunnah. Oleh karena itu kami tidak melakukannya, karena hukum asal dari ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang menetapkannya bahwa ibadah tersebut disyariatkan oleh Allah azza wa jalla.


Dalil yang menyatakan bahwa hukum asal ibadah itu terlarang adalah bahwa Allah mengingkari orang yang membuat syariat dalam agama Allah dengan syariat yang tidak Allah izinkan. Allah ta’ala berfirman :

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [Asy syura : 21]

Tanya:

Lalu apa hukumnya?

Jawab:

Saya tidak bisa menjawab, khawatir banyak orang yang komentar aneh2 setelah ini.
Namun kami tidak akan melakukannya sebab dibatasi oleh Allah dan nabi shollallahu 'alaihi wa sallam.
Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, man 'amila 'amalan laysa 'alaihi amruuna fahuwa roddun - “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalannya tertolak.”

allahu a'lam wa rosuluh. wa amantubillahi wa rosulihi..


Tanya: 

Lalu bagaimana hukum menyewa seseorang untuk membaca Al Qur’an supaya pahala bacaan tersebut sampai kepada mayit?

Jawab:

Saya berlindung kepada Allah dari setiap kesalahan lisan.
Bismillah,
hukumnya adalah haram karena membaca Al Qur’an merupakan ibadah dan yang namanya ibadah tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh bagian dari dunia. Allah ta’ala berfirman :

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.”  [Hud : 15]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar