Seorang Akhwat (Wanita) bertanya
Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh,,
Bolehkah saya sholat mengenakan parfum? Syukron ,
jajakallah khoiron..
Jawab:
Wa’alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Bismillah
Hukumnya boleh bagi seorang wanita ataupun pria yang
beriman memakai parfum ketika sholat bahkan hal ini dianjurkan oleh Rosulullah
shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun yang perlu di ingat adalah bahwa wanita
dilarang memakai parfum ketika hendak keluar rumah, baik itu tujuannya untuk
sholat ke masjid ataupun pergi kepasar..
Wanita hanya dibolehkan memakai parfum ketika berada
disisi suaminya.
Sedangkan bagi pria ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di
rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria
termasuk sunnah para Rasul.
Bila seorang wanita keluar dari
rumahnya baik tujuannya mau ke pasar, atau kemasjid sekalipun dengan memakai
wewangian (parfum) maka ini sangat dilarang oleh Rosulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam. Dalam sebuah hadits Rosul bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما
قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf Shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,
لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب
إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar