Senin, 02 September 2013

Hukum Memakai Parfum



Seorang Akhwat (Wanita) bertanya

Tanya:
Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh,,
Bolehkah saya sholat mengenakan parfum? Syukron , jajakallah khoiron..

Jawab:
Wa’alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.

Bismillah

Hukumnya boleh bagi seorang wanita ataupun pria yang beriman memakai parfum ketika sholat bahkan hal ini dianjurkan oleh Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun yang perlu di ingat adalah bahwa wanita dilarang memakai parfum ketika hendak keluar rumah, baik itu tujuannya untuk sholat ke masjid ataupun pergi kepasar..
Wanita hanya dibolehkan memakai parfum ketika berada disisi suaminya.
Sedangkan bagi pria ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Bila seorang wanita keluar dari rumahnya baik tujuannya mau ke pasar, atau kemasjid sekalipun dengan memakai wewangian (parfum) maka ini sangat dilarang oleh Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadits Rosul bersabda : 

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf Shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar