Wasiat Bohong Bermimpi Melihat Nabi
Tanya:
Akhir-akhir ini tersebar sebuah
wasiat dari orang yang disebut Syaikh Ahmad, khadam Masjid Nabawi. Disebutkan di dalamnya bahwa dia melihat Nabi dalam mimpinya, lalu Nabi mewasiatkan beberapa perkara kepadanya,
di antaranya adalah agar menyebarkan wasiat itu dan tidak menyembunyikannya. Kami lihat sebagian orang terkait hatinya dengan wasiat tersebut. Mereka sangat takut menyia-nyiakannya agar tidak
terkena sanksi berat bagi yang tidak menyebarkannya.
Kami lihat sebagian orang terkait hatinya dengan wasiat tersebut.
Mereka sangat takut menyia-nyiakannya agar tidak terkena sanksi berat
bagi yang tidak menyebarkannya.
Bagaimana hukum syari tentang hal ini?